81 Tahun Kemerdekaan Indonesia : Memperkuat Peran Buku dan Literasi
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya. Delapan dekade lebih adalah perjalanan yang panjang bagi sebuah bangsa: cukup panjang untuk membangun pemerintahan, memperluas pendidikan, mengembangkan ekonomi, dan menempatkan diri sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Namun, kemerdekaan tidak pernah selesai hanya dengan pengibaran bendera, upacara, perlombaan, atau pengulangan kisah heroik para pendiri bangsa.
Setiap peringatan kemerdekaan semestinya menjadi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: sudah sejauh mana rakyat Indonesia benar-benar merdeka dalam berpikir, memperoleh pengetahuan, menyampaikan pendapat, dan menentukan masa depannya sendiri?
Pertanyaan itu membawa kita kepada buku dan literasi.
Kemerdekaan politik membebaskan bangsa dari kekuasaan kolonial, tetapi literasi membebaskan manusia dari ketidaktahuan, manipulasi, prasangka, dan ketergantungan intelektual. Bangsa yang tidak memiliki tradisi membaca akan mudah menjadi konsumen gagasan dari luar, mudah dipengaruhi informasi palsu, dan sulit membangun keputusan publik berdasarkan pengetahuan. Karena itu, pada usia kemerdekaan yang ke-81, pembangunan literasi tidak sepatutnya ditempatkan sebagai urusan tambahan di bidang pendidikan. Literasi harus dilihat sebagai salah satu fondasi kedaulatan bangsa.

Kemerdekaan dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa
Para pendiri Republik telah menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kata yang digunakan bukan sekadar “menyekolahkan”, melainkan “mencerdaskan”. Perbedaannya penting. Sekolah merupakan lembaga dan proses, sedangkan kecerdasan kehidupan bangsa adalah hasil sosial yang jauh lebih luas.
Masyarakat yang cerdas bukan hanya masyarakat yang mampu membaca rangkaian huruf. Ia mampu memahami informasi, menilai sumber, membandingkan pendapat, mengenali kepentingan di balik suatu pesan, serta menggunakan pengetahuan untuk memecahkan persoalan hidup. Dalam pengertian ini, literasi meliputi kemampuan membaca teks sekaligus membaca kenyataan.
Indonesia tentu telah mencatat banyak kemajuan. Akses pendidikan dasar semakin luas, jumlah sekolah dan perguruan tinggi bertambah, sedangkan bahan pengetahuan kini dapat diakses melalui buku cetak maupun perangkat digital. Hasil Rapor Pendidikan juga menunjukkan perkembangan yang patut diapresiasi. Proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 68,05 persen pada 2023 dan 70,03 persen pada 2024. Meskipun demikian, pemerintah mengakui bahwa kemajuan tersebut belum merata di seluruh kabupaten dan kota. Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh murid masih belum mencapai kompetensi minimum literasi, sementara kesenjangan antardaerah tetap menjadi persoalan serius. (Kemendikdasmen, Rapor Pendidikan 2022–2024)
Hasil PISA 2022 memberikan cermin lain. Skor membaca siswa Indonesia berusia 15 tahun berada pada angka 359, sedangkan rata-rata negara OECD mencapai 476. Hasil Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains juga mengalami penurunan dibandingkan PISA 2018. PISA memang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran mutu pendidikan sebuah bangsa, terlebih karena setiap negara memiliki konteks sosial dan kebudayaan yang berbeda. Namun, kesenjangan skor tersebut tetap menunjukkan bahwa kemampuan memahami, menafsirkan, dan menggunakan bacaan masih memerlukan perhatian besar. (OECD, PISA 2022—Indonesia)
Data itu mengingatkan bahwa kemampuan mengenali huruf tidak otomatis menghasilkan kemampuan memahami teks. Begitu pula keberadaan sekolah tidak otomatis melahirkan masyarakat pembaca.
Melampaui mitos “minat baca rendah”
Pembicaraan mengenai literasi Indonesia sering dibuka dengan klaim bahwa “minat baca masyarakat hanya 0,001 persen”. Angka tersebut berulang kali dikutip dalam pidato, berita, dan konten media sosial tanpa penjelasan memadai mengenai tahun, metode pengukuran, populasi, serta arti indikatornya. Akibatnya, masyarakat Indonesia seolah-olah digambarkan sebagai bangsa yang secara bawaan tidak suka membaca.
Kesimpulan semacam itu terlalu menyederhanakan persoalan.
Data Perpustakaan Nasional justru mencatat bahwa Tingkat Kegemaran Membaca nasional mencapai 72,44 pada 2024, naik dari 66,77 pada 2023. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat juga mencapai 73,52 pada 2024. Kedua indikator ini menggunakan sejumlah unsur pengukuran dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan persentase penduduk yang gemar membaca. Namun, perkembangannya menunjukkan bahwa keadaan literasi Indonesia tidak tepat jika hanya digambarkan dengan satu angka lama yang pesimistis. (Perpustakaan Nasional, capaian IPLM dan TGM 2024)
Persoalan yang lebih tepat untuk diajukan bukanlah apakah orang Indonesia “suka” membaca, melainkan: bacaan seperti apa yang tersedia, siapa yang dapat memperolehnya, berapa harganya, dalam bahasa apa buku diterbitkan, dan apakah lingkungan sosial memberi waktu serta penghargaan kepada kegiatan membaca?
Warga yang tinggal jauh dari toko buku, tidak memiliki perpustakaan yang layak, atau harus menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan pokok tidak dapat begitu saja dituduh tidak berminat membaca. Minat tidak tumbuh di ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh ketersediaan buku, kemampuan membeli, contoh dari keluarga, mutu perpustakaan, kebiasaan sekolah, dan hadir atau tidaknya komunitas pembaca.
Dengan demikian, rendahnya kemampuan literasi bukan semata-mata kegagalan individu. Ia juga merupakan persoalan ekosistem.
Buku di tengah banjir informasi digital
Pada zaman ketika telepon pintar berada dalam genggaman hampir setiap saat, apakah buku masih penting? Jawabannya justru semakin tegas: ya.
Internet memang memperluas akses informasi, tetapi akses bukanlah pengetahuan. Media sosial menyajikan informasi secara cepat, terpotong-potong, dan diatur oleh algoritma yang berlomba mempertahankan perhatian pengguna. Orang dapat menerima ratusan pesan dalam sehari tanpa sempat memahami satu persoalan secara mendalam. Informasi yang paling sering muncul juga bukan selalu informasi yang paling benar, melainkan yang paling mampu memancing reaksi.
Buku menawarkan pengalaman berbeda. Membaca buku melatih ketekunan mengikuti gagasan, memahami konteks, menghubungkan sebab dan akibat, serta berhadapan dengan pandangan yang tidak selalu dapat diringkas menjadi video satu menit. Buku memberi ruang bagi argumen untuk dibangun dan diuji secara lebih utuh.
Namun, ini bukan alasan untuk mempertentangkan buku cetak dengan teknologi digital. Buku elektronik, buku audio, perpustakaan digital, dan platform pembelajaran dapat memperluas jangkauan pengetahuan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau distribusi fisik. Yang perlu diperjuangkan bukan keunggulan satu medium atas medium lain, melainkan kualitas bacaan, keterjangkauan, keberagaman isi, dan kemampuan pembaca menilai informasi.
Di tengah maraknya disinformasi, kecerdasan buatan, rekayasa gambar, dan konten manipulatif, literasi juga harus mencakup kemampuan memeriksa sumber. Masyarakat perlu dibiasakan bertanya: siapa yang menerbitkan informasi ini, data apa yang digunakan, kapan data dikumpulkan, apakah judul sesuai dengan isi, dan kepentingan apa yang mungkin berada di belakangnya?
Dengan cara itu, membaca menjadi bagian dari pertahanan demokrasi.

Menjadikan buku hadir dalam kehidupan sehari-hari
Meningkatkan peran buku tidak cukup dilakukan melalui seruan “ayo membaca”. Kampanye dapat membangkitkan perhatian, tetapi kebiasaan hanya tumbuh apabila buku hadir secara dekat, teratur, menarik, dan relevan dalam kehidupan masyarakat.
Pertama, negara dan pemerintah daerah perlu memperlakukan akses buku sebagai pelayanan dasar kebudayaan dan pendidikan. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah mengatur hak masyarakat memperoleh layanan perpustakaan serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan, hak dan kewajiban masyarakat, pelaku perbukuan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Landasan hukumnya tersedia; tantangannya adalah menerjemahkannya menjadi layanan yang benar-benar hidup. (UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 3 Tahun 2017)
Perpustakaan tidak boleh hanya menjadi ruangan berisi rak terkunci dan buku lama. Ia harus menjadi ruang pertemuan warga: tempat anak dibacakan cerita, remaja mendiskusikan novel, petani memperoleh informasi budidaya, pelaku usaha mempelajari pemasaran, pekerja meningkatkan keterampilan, dan warga lanjut usia tetap terhubung dengan pengetahuan. Jam layanan juga perlu menyesuaikan waktu masyarakat, bukan semata-mata jam kerja birokrasi.
Kedua, sekolah perlu mengembalikan membaca sebagai pengalaman yang menyenangkan. Jika setiap bacaan selalu diakhiri dengan ujian, rangkuman wajib, atau pertanyaan yang hanya memiliki satu jawaban, anak akan menganggap buku sebagai beban. Sekolah sebaiknya menyediakan waktu membaca mandiri, memberi kebebasan memilih bacaan sesuai usia dan minat, serta membuka ruang percakapan mengenai buku tanpa selalu menjadikannya tugas bernilai angka.
Perpustakaan sekolah harus memperoleh anggaran koleksi yang layak dan dikelola oleh tenaga yang memahami pembaca. Buku yang tersedia juga perlu melampaui buku pelajaran: sastra, sejarah populer, sains, seni, biografi, komik bermutu, keterampilan, cerita rakyat, dan bacaan dalam bahasa daerah sama-sama penting bagi pertumbuhan imajinasi.
Ketiga, keluarga perlu dilibatkan tanpa dibebani tuntutan yang tidak realistis. Tidak semua orang tua memiliki pendidikan tinggi atau kemampuan membeli banyak buku. Karena itu, program literasi keluarga harus ditopang oleh perpustakaan keliling, paket peminjaman, taman bacaan, pusat kegiatan warga, dan buku murah. Kebiasaan sederhana—membacakan cerita, membicarakan isi buku, atau mengajak anak memilih bacaan—sering kali lebih bermakna daripada perintah untuk membaca dalam waktu lama.
Keempat, ekosistem penerbitan perlu diperkuat. Buku tidak akan berperan tanpa penulis, penerjemah, editor, ilustrator, desainer, pencetak, penerbit, distributor, toko buku, pustakawan, kritikus, dan komunitas pembaca. Kebijakan literasi karena itu tidak boleh hanya berorientasi pada pembelian buku dalam jumlah besar, tetapi juga pada keberlanjutan seluruh mata rantai perbukuan.
Pengadaan oleh pemerintah harus transparan, berbasis mutu, beragam, dan tidak hanya menguntungkan kelompok penerbit tertentu. Penerbit kecil dan daerah perlu memperoleh kesempatan. Demikian pula karya dari Indonesia timur, buku berbahasa daerah, pengetahuan tradisional, cerita anak, dan karya kelompok yang selama ini kurang terwakili.
Kelima, distribusi buku harus dipandang sebagai persoalan geografis dan ekonomi. Biaya pengiriman dapat membuat harga buku semakin mahal di luar pusat-pusat penerbitan. Pemerintah dapat memberikan insentif distribusi ke wilayah tertinggal, memperkuat perpustakaan desa, mendukung toko buku independen, serta mengembangkan sistem peminjaman antarpustaka. Digitalisasi dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh mengabaikan kesenjangan perangkat, jaringan, dan kemampuan digital.
Gerakan literasi harus menghasilkan tindakan
Literasi tidak berhenti pada banyaknya buku yang dibaca. Bacaan seharusnya membantu masyarakat mengambil tindakan yang lebih baik. Buku pertanian dapat meningkatkan pengelolaan lahan; buku kesehatan membantu keluarga memahami pencegahan penyakit; karya sastra menumbuhkan empati; buku sejarah memperluas kesadaran kebangsaan; sedangkan bacaan kewargaan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Karena itu, keberhasilan program literasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah buku yang dibagikan, jumlah perpustakaan yang dibangun, atau banyaknya peserta sebuah festival. Pengukuran perlu melihat apakah koleksi digunakan, apakah kunjungan berulang meningkat, apakah pembaca menemukan buku yang dibutuhkan, serta apakah kegiatan membaca menumbuhkan kemampuan memahami dan memecahkan persoalan.
Penggunaan data juga harus disertai kehati-hatian. Tingkat Kegemaran Membaca, kunjungan perpustakaan, angka melek huruf, dan skor kompetensi membaca mengukur hal-hal yang berbeda. Kenaikan satu indikator tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Publikasi BPS mengenai Statistik Penunjang Pendidikan 2024, misalnya, menyajikan aktivitas membaca berdasarkan Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta membedakannya menurut provinsi, jenis kelamin, jenjang pendidikan, pengeluaran rumah tangga, dan wilayah perkotaan-perdesaan. Pendekatan terpilah seperti ini penting agar kebijakan tidak menggunakan satu resep untuk seluruh Indonesia. (BPS, Statistik Penunjang Pendidikan 2024)
Pada akhirnya, gerakan literasi harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah menyediakan kebijakan dan infrastruktur; sekolah menumbuhkan kemampuan; keluarga membangun kebiasaan; penerbit menghadirkan bacaan bermutu; media memberi ruang bagi percakapan buku; komunitas mendekatkan bacaan kepada warga; dan pembaca menjaga kehidupan buku dengan membaca, membeli, meminjam, mendiskusikan, serta merekomendasikannya.
Kemerdekaan yang terus dikerjakan
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, tantangan Indonesia bukan lagi mengusir pemerintahan kolonial dari wilayahnya. Tantangan kita adalah membebaskan warga dari kemiskinan pengetahuan, ketimpangan akses, manipulasi informasi, dan ketidakmampuan menyuarakan kepentingannya sendiri.
Dalam perjuangan itu, buku bukan benda mewah dan literasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Buku adalah tempat bangsa menyimpan pengalaman, menguji gagasan, mengenali kesalahan, dan membayangkan masa depan. Literasi adalah kemampuan untuk menghidupkan semua pengetahuan tersebut dalam tindakan.
Peringatan kemerdekaan akan kehilangan makna apabila hanya membuat kita mengenang keberanian generasi terdahulu tanpa menumbuhkan keberanian berpikir pada generasi hari ini. Bangsa merdeka memerlukan warga yang tidak mudah dibohongi, tidak cepat menghakimi, berani memeriksa fakta, dan mampu mendengarkan pengalaman orang lain. Semua itu dapat dipupuk melalui kebiasaan membaca yang bertumbuh menjadi kebiasaan berpikir.
Maka, salah satu pekerjaan besar setelah 81 tahun Indonesia merdeka adalah memastikan tidak ada anak yang jauh dari buku, tidak ada wilayah yang tertinggal dari pengetahuan, dan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan untuk terus belajar.
Sebab kemerdekaan tidak hanya berarti bebas menentukan pemerintahan sendiri. Kemerdekaan juga berarti memiliki pengetahuan yang cukup untuk menentukan jalan hidup dan masa depan bangsa dengan pikiran sendiri.















