Deskripsi
Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban
Penulis: Anggun Malinda, SH., MH.
Perlindungan hukum adalah hak dasar setiap warga negara—namun dalam praktiknya, perempuan sering kali menjadi pihak yang terabaikan ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Buku ini hadir untuk mengisi ruang kosong tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang hak-hak perempuan dalam setiap tahapan proses hukum.
Mulai dari status sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, hingga saksi dan korban, buku ini mengupas tuntas bagaimana perempuan seharusnya diperlakukan di mata hukum. Dengan pendekatan yang sistematis dan bahasa yang mudah dipahami, penulis—seorang praktisi hukum—mengajak pembaca untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyadari pentingnya keadilan gender dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Buku setebal 198 halaman ini adalah bacaan wajib bagi:
-
Mahasiswa hukum yang ingin memperdalam kajian perlindungan hukum terhadap perempuan
-
Praktisi hukum (advokat, jaksa, hakim) yang membutuhkan perspektif gender dalam penanganan perkara
-
Aktivis dan pegiat perempuan yang ingin memperjuangkan keadilan bagi kaum hawa
-
Setiap perempuan yang ingin mengetahui dan melindungi hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum
Dengan membaca buku ini, Anda tidak hanya mendapatkan wawasan hukum, tetapi juga keberanian untuk menuntut keadilan yang setara.






















